Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dengan begitu, status tersangka Hasto sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, di ruang sidang, Kamis (13/2/2024)

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di