Jelang Putusan Praperadilan Hasto Lawan KPK, Jalan Ampera Macet Total

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menjelang dimulainya sidang, massa pendukung Hasto sudah memenuhi kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan IDN Times, massa membawa mobil komando dan diparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, massa berpakaian serba hitam bertuliskan 'Satyam Eva Jayate' di bagian belakang dan 'Tolak Kriminalisasi Hukum' di bagian belakangnya. Mereka datang menggunakan dua bus berkuruan besar. Kondisi lalu lintas di Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, pun macet total.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar-waktu (PAW). Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.