Hadiri Kegiatan Besar, Warga Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Booster

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan kebijakan terbaru untuk melaksanaan kegiatan berskala besar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemik COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, SE terbaru itu mengatur tentang acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruang.
“Beberapa penyesuaian dilakukan mengingat tren kasus kembali meningkat dan terjadi importasi kasus COVID-19 bervarian baru,” ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (22/6/2022).
1. Anak 6-17 tahun wajib vaksinasi lengkap
Wiku mengatakan, warga yang menghadiri sebuah kegiatan wajib melakukan penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit, khususnya yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Bahkan untuk anak usia 6-17 tahun, diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
“Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Sementara, khusus anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing,” katanya.