Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan kebijakan terbaru untuk melaksanaan kegiatan berskala besar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemik COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, SE terbaru itu mengatur tentang acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruang.
“Beberapa penyesuaian dilakukan mengingat tren kasus kembali meningkat dan terjadi importasi kasus COVID-19 bervarian baru,” ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (22/6/2022).