Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan 3 hakim ke KY atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR.
  • Laporan juga mencakup pertimbangan hakim dan hasil visum korban yang menunjukkan ketidakniatan tersangka membawa korban ke rumah sakit.
  •  

Jakarta, IDN Times - Keluarga Dini Sera Afrianti yang menjadi korban penganiaayan berujung kematian melaporkan hakim yang memberikan vonis bebas kepada anak Anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur. Sang pengadil dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ujar pengacara yang mewakili keluarga korban, Dimas Yemahura kepada jurnalis di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di