Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakordia 2023, Penahanan Firli Bahuri Bakal Jadi Kado Terindah

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif diperiksa untuk kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menuturkan, penyidik tidak perlu sungkan untuk menahan tersangka Firli Bahuri pada pemeriksaan yang kedua hari ini, Rabu (6/12/2023).

Menurut dia, pentingnya penyidik menahan Firli Bahuri tentu semakin mempermudah proses penyidikan dalam menuntaskan kasus ini. 

Selain itu, bagi Yudi, penahanan terhadap Firli Bahuri juga dapat menjadi kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang akan jatuh pada Sabtu (9/12/2023).

"Pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata dia kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

1. Prosedur penyidikan ke Firli Bahuri telah terpenuhi

Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Yudi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka sehingga prosedur penyidikan dalam kasus ini telah terpenuhi. 

Menurut dia alasan objektif dalam kasus ini sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi diatas 5 tahun dengan ancaman hukuman penjaranya apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara alasan subjektif yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti seharusnya menurut Yudi sudah terpenuhi. 

"Apalagi saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi dilakukan," kata dia.

2. Firli penuhi panggilan penyidik terkait kasus SYL

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Dittipikor Bareskrim Polri dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pantauan IDN Times, Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 9.15 WIB. Firli tiba di Bareskrim Polri dengan didampingi dua penyidik. Firli terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dongker dengan celana warna hitam.

Setelah turun dari mobil pribadinya, Firli Bahuri langsung bergegas masuk ke ruang Bareskrim Polri. Ia enggan memberikan komentar apapun ke awak media.

Untuk diketahui, pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua bagi Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

3. Firli telah dua kali diperiksa Dewas KPK

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Tidak hanya itu, Firli Bahuri juga telah dua kali menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Pemeriksaan itu berhasil dilakukan setelah Firli berulang kali mangkir. Dua hari setelahnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi.

Firli Bahuri saat ini tengah menghadapi dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, soal pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kedua, soal rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Pemeriksaan etik ini tetap dilanjutkan Dewas KPK, meski Firli Bahuri telah dinonaktifkan sebagai ketua KPK.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwifantya Aquina
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us