Hal-Hal yang Bisa Membuat Status Kewarganegaraan Seseorang Dicabut

- Satria Arta Kumbara meminta kembali status WNI setelah menjadi tentara asing tanpa izin
- UU Kewarganegaraan RI Pasal 23 dan 24 mengatur kehilangan status WNI, termasuk masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
- Menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan status WNI dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 29 UU Kewarganegaraan
Jakarta, IDN Times - Kasus mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang menjadi tentara relawan Rusia, Serda Satria Arta Kumbara, kini menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang diunggah, Satria meminta Presiden Prabowo Subianto menerimanya kembali sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Disebutkan, berdasarkan UU Kewarganegaraan, status WNI seseorang otomatis dicabut begitu ikut berperang untuk negara lain. Satria sendiri mengklaim dirinya sama sekali tidak mengkhianati negara, melainkan hanya bekerja untuk mencari penghasilan.
“Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia” kata Satria Arta Kumbara.
Berikut beberapa aturan terkait status kewarganegaraan yang bisa membuat seseorang tak lagi menjadi WNI.
1. Ada sembilan hal yang membuat seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya

Status WNI seseorang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan RI. Dalam Pasal 23, disebutkan seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan sembilan hal sebagai berikut:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24 menjelaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain, yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
2. Kehilangan status WNI dalam perkawinan

Pasal 25 dan 26 UU Kewarganegaraan turut mengatur status kewarganegaraan seseorang terkait hubungan keluarga atau perkawinan. Pasal 25 menjelaskan tentang status WNI dalam hubungan keluarga, sebagai berikut:
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Dalam Pasal 26 menjelaskan tentang hubungan perkawinan, sebagai berikut:
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Selain itu, Pasal 28 UU Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
3. Menteri akan umumkan nama orang yang kehilangan status WNI

Sementara, Pasal 29 UU Kewarganegaraan menjelaskan menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sedangkan, Pasal 30 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan serta pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Perlu diketahui, Satria Arta Kumbara sudah bukan WNI karena menjadi tentara asing setelah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Kendati, Satria telah memohon bantuan kepada pemerintah RI agar status dirinya kembali diterima sebagai WNI.
Namun, perlu untuk melakukan permohonan sesuai UU kewarganegaraan RI atau Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Satria sendiri sudah diputus di pengadilan militer dinyatakan bersalah dan dikeluarkan dari TNI AL, karena kasus desersi atau meninggalkan tugas pada 2023. Namun, sebelum dia menjalani hukuman, ia pergi ke Rusia.