Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nasib Kewarganegaraan Eks Marinir Satria: Jadi WN Rusia atau Stateless?

Mantan personel marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara yang berperang membela Rusia. (Tangkapan layar TikTok @zstorm689)
Mantan personel marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara yang berperang membela Rusia. (Tangkapan layar TikTok @zstorm689)
Intinya sih...
  • Menteri Hukum harus mengeluarkan surat penetapan soal kewarganegaraan Satria
  • Kementerian Hukum meyakini Satria sudah menjadi warga Rusia
  • Pemulangan Satria menjadi diskresi presiden

Jakarta, IDN Times - Nasib eks personel marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara kini menggantung. Meski pada pekan lalu ia mengunggah video berisi permohonan agar dapat kembali ke Tanah Air, tetapi Kementerian Hukum tak menanggapinya secara positif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, malah kembali menegaskan status WNI Satria otomatis hilang karena ia terbukti sedang berada di medan peperangan untuk kepentingan Rusia. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e.

Pasal tersebut berbunyi 'WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden' dan 'secara sukarela masuk dalam dinas asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dijabat oleh WNI.'

Menteri dari Partai Gerindra itu juga menyebut lantaran Satria secara sadar memilih melakukan dinas tentara asing, maka tak ada proses pencabutan kewarganegaraan.

"Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI. Tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis, jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, 23 Juli 2025.

Namun, Kepala Centre for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, tidak sepakat dengan pernyataan Supratman. Dalam pandangannya, status kewarganegaraan seseorang tidak bisa hilang otomatis. Tetap, dibutuhkan proses dan wajib ada dokumen tertulis yang menyatakan status kewarganegaraan Satria telah hilang.

1. Menteri Hukum wajib mengeluarkan surat penetapan soal kewarganegaraan Satria

Kepala Centre for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas. (Dokumentasi Istimewa)
Kepala Centre for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Anton mengingatkan Kementerian Hukum juga harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan RI.

Sementara, dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2007, tertulis pemerintah harus melakukan verifikasi soal laporan tentang WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya. Dalam Pasal 34 ayat (3) tertulis usai dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, maka menteri wajib menetapkan keputusan menteri tentang nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI.

"Ketika berbicara mengenai penetapan keputusan pemerintah (seseorang kehilangan kewarganegaraan) harus berdasarkan keputusan Menkum. Jadi, tidak otomatis (hilang status WNI-nya). Sekarang, pertanyaannya Pak Menkum pernah gak mengeluarkan surat penetapan bahwa status WNI Satria sudah hilang karena membela negara asing dan dicatat di lembar negara?" ujar Anton kepada IDN Times melalui telepon pada 25 Juli 2025.

Bila keputusan tersebut tidak pernah diterbitkan, maka status kewarganegaraan Satria masih bisa didebatkan bahwa ia WNI. Sebab, dalam PP tersebut, ketetapannya sudah jelas.

"Isinya pemerintah yang mencabut (kewarganegaraan) atau saya yang memohon (agar kewarganegaraan RI dicabut). Bila saya yang memohon, maka harus ada keputusan dari presiden. Jadi, harus ada surat tertulis lebih dulu dan di-declare ke publik," imbuhnya.

IDN Times sudah menanyakan kepada Menkum Supratman mengenai keputusan penetapan tersebut melalui pesan pendek pada pekan lalu, namun belum direspons.

2. Kementerian Hukum meyakini Satria sudah menjadi warga Rusia

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Sementara, dalam pandangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Satria otomatis menjadi warga Rusia karena ia melakukan dinas perang bagi Negeri Tirai Besi itu.

"Kan dia mengabdi di salah satu dinas militer negara asing (Rusia) sebagaimana pengakuan yang bersangkutan. Tentu, dia menjadi bagian dari kewarganegaraan tersebut,"ujar Widodo ketika dikonfirmasi pada hari ini.

Widodo pun mengakui belum mendapatkan laporan langsung dari Satria yang kehilangan kewarganegaraannya. Informasi yang dijadikan sebagai rujukan adalah pengakuannya di akun media sosial TikTok. Widodo juga menyebut Satria bukan berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.

"Yang kami dapatkan melalui media sosial dan pengakuan yang bersangkutan di negara asing tersebut. Karena dia sudah tidak lagi menjadi warga Indonesia, maka otomatis menjadi warga negara asing. Karena Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan," tutur dia.

Meski begitu, Kementerian Hukum tidak menutup peluang bagi Satria bila ingin menjadi WNI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Satria bisa mengajukan permohonan naturalisasi murni.

"Caranya dia bisa tinggal selama lima tahun berturut-turut di Indonesia atau selang-seling 10 tahun tinggal di Indonesia. Dari sana, baru kemudian pengajuan kewarganegaraan Indonesia bisa diproses. Maka, yang bersangkutan harus mengajukan dokumentasi kewarganegaraan dari negara tempat dia mengabdi selama ini. Kalau tidak, dia gak bisa serta merta masuk ke dalam Indonesia karena tidak punya dokumen kewarganegaraan karena kan di sistem kami tidak tercatat lagi," katanya.

IDN Times sudah mencoba mengonfirmasi data dari Kementerian Hukum soal status kewarganegaraan Satria kepada Duta Besar Indonesia untuk Rusia, Jose Tavares. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, pertanyaan kami belum direspons.

3. Pemulangan Satria menjadi diskresi presiden

Eks personel marinir dari TNI Angkatan Laut, Satria Arda Kumbara. (Tangkapan layar TikTok @zstorm689)
Eks personel marinir dari TNI Angkatan Laut, Satria Arda Kumbara. (Tangkapan layar TikTok @zstorm689)

Sementara, dalam pandangan pengamat militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, situasi serupa Satria pernah terjadi ketika sejumlah WNI memilih untuk berperang ke Suriah dan menjadi tentara Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). ISIS, kata Selamat, bukan negara berdaulat. Sejumlah WNI pergi berperang ke sana atas nama membela ideologi.

Dalam situasi WNI yang berperang ke Suriah, pemerintah berusaha memulangkan ke Tanah Air. Kemudian, sejumlah WNI melewati proses rehabilitasi. Di sisi lain, pemerintah bersedia menerima sejumlah WNI dari Suriah lantaran sudah memiliki program deradikalisasi.

Sedangkan, dalam kasus Satria Arta Kumbara memiliki situasi khusus. Berdasarkan aturan, seseorang bisa kembali dijadikan warga negara apabila tidak dikenai hukum selama satu tahun atau lebih.

"Sementara, eks marinir sudah dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Sehingga, di sini sulit bagi negara untuk bisa mengembalikan hak dia sebagai warga negara," ujar Selamat ketika dihubungi hari ini.

Alhasil, dalam kasus Satria dibutuhkan diskresi kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Namun, bila diambil keputusan untuk menerima Satria kembali bukan tanpa risiko.

"Di sisi lain kalau pemerintah begitu mudah memberikan kewarganegaraan kepada disertir ini, maka akan bisa menularkan ke yang lain. Karena kan iming-imingnya begitu (jadi tentara asing). Sekitar Rp35 juta menjadi legiun asing di daerah pertempuran," katanya.

Ia pun mewanti-wanti agar penuntasan kasus Satria Kumbara dilakukan dengan ketat. Apalagi Satria juga belum menjalani hukuman buinya. Lantaran, ketika vonis dibacakan, ia tidak hadir di pengadilan militer.

"Berdasarkan keterangan dari Mabes TNI AL, dia kesannya menghindari hukum karena dia memiliki persoalan judol dan isu lainnya," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us