Hal yang Perlu Dibawa dan DIperhatikan saat Ikut Demo DPR RUU Pilkada

- Massa demo di depan Gedung MPR/DPR Kamis untuk mengawal Sidang Paripurna DPR tentang Revisi UU Pilkada.
- Persiapan yang perlu diperhatikan bagi peserta demo, termasuk perlengkapan dan tindakan pencegahan.
- Rencana Baleg DPR RI untuk menyahkan Revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna terdekat disetujui oleh sebagian besar fraksi partai politik.
Jakarta, IDN Times - Aksi demonstrasi direncanakan bakal dilakukan di depan Gedung DPR/MPR Jakarta hari ini atau Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut bakal dilakukan Partai Buruh dan masyarakat lainnya guna mengawal Sidang Paripurna DPR yang bakal membahas tentang Revisi UU Pilkada.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli memastikan demo tersebut juga untuk mengawasi agar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dijalankan oleh DPR. Demo akan mulai digelar sejak 09.00 WIB di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Untuk aksi besok, kami akan mengawal sidang DPR RI paripurna di Baleg ya, dalam rangka memantau siapa tahu ada isu-isu yang mungkin baleg akan mengubah putusan MK Nomor 60," ucap dia dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Jika kamu berniat mengikuti aksi demo #KawalPutusanMK tersebut maka ada beberapa hal yang perlu kamu bawa dan perhatikan. Berikut informasinya seperti dikutip dari akun X @fullmoonfolks.
1. Hal yang perlu dibawa dan diperhatikan saat demo

Ada sejumlah hal yang perlu dibawa dan perhatikan saat demo di DPR besok. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Memakai sepatu dan pakaian yang nyaman, jangan lupa bawa topi dan jika perlu kacamata hitam.
- Memastikan di setiap kelompok ada tim medis dengan peralatan lengkap dan nomor HP-nya dipegang oleh seluruh anggota dalam kelompok kalian. Kamu juga perlu membawa obat-obatan pribadi.
- Mawas diri, jika sudah merasa kurang fit segera mengevakuasi diri keluar dari kerumunan massa aksi.
- Pastikan HP selalu dalam keadaan aktif. Membawa powerbank dan punya pulsa sehingga dalam situasi darurat bisa telepon teman-teman atau orang terdekat lainnya.
- Bawa pasta gigi. Kalau bisa Close Up karena kandungan airnya lebih banyak.
- Bawa air putih yang banyak.
- Bawa masker. Kalau bisa masker respirator dan kacamata gogle untuk menghindari perihnya gas air mata.
- Bawa handuk kecil dan jika terkena gas air mata tutup hidung dan mulut menggunakan handuk yang sudah dibasahi.
- Sudah menyiapkan titik kumpul apabila terjadi kekacauan, dan semua wajib kumpul di titik itu.
- Ingat dengan siapa kamu datang ke aksi, ingat juga dengan siapa kamu harus pulang. Jangan sampai ada teman yang tertinggal ya.
2. Perlengkapan yang harus dibawa tim medis

Berikut ini beberapa perlengkapan yang mesti dibawa oleh tim medis:
- Oksigen kaleng
- Perban
- Rivanol/alkohol
- Plester
- Gunting
- Air cuci softlens untuk membasuh muka yang terkena gas air mata
- Tisu basah dan kering
- Hansaplast
- Kain kecil
- Ethylchloride spray untuk meredakan nyeri peserta aksi yang cedera
- Obat asam lambung sirup
3. Revisi UU Pilkada akan disahkan besok

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Adapun, berdasarkan jadwal, DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Awiek menegaskan, berdasarkan rapat badan musyawarah (Bamus) RUU Pilkada memang telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Kebetulan kata dia, rapat terdekat akan digelar esok hari.
"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa ruu ini akan disahkan dalam rapur terdekat, paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, Baleg DPR telah sepakat sepakat menjadikan draf RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sembilan dari fraksi parpol yang ada di parlemen, hanya PDIP menyatakan menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Selanjutnya, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.