LGBT dan Difabel Dilarang Jadi CPNS, BKN: Syarat Itu Terserah Instansi

Seleksi CPNS seharusnya bisa jauh dari hal-hal diskriminatif

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menjadi sorotan adalah soal persyaratan pelamar CPNS tidak boleh cacat dan bukan lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Selain itu, wanita hamil juga dilarang mengikuti seleksi tersebut.

Pendaftaran yang telah dibuka sejak 11 November 2019 dengan formasi penerimaan di 68 Kementerian/lembaga serta 462 pemerintah daerah itu kini disorot tajam karena adanya persyaratan khusus tersebut.

Perlukah ada aturan yang diskriminatif semacam itu? Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ?

1. BKN perkenankan instansi terkait menambahkan persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan

LGBT dan Difabel Dilarang Jadi CPNS, BKN: Syarat Itu Terserah InstansiPendaftaran CPNS (sscn.bkn.go.id)

Pelaksana Tugas (Plt) Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pejabat pembina kepegawaian instansi boleh menambahkan syarat lain sesuai dengan kebutuhan di instansi/lembaga/pemerintah daerah tersebut. 

"Apakah tidak boleh hamil dan tidak boleh LGBT ini ada hubungan dengan kebutuhan jabatan, silakan konfirmasi instansi yang mensyaratkan hal tersebut," kata Paryono kepada IDN Times, Jumat (22/11). 

Baca Juga: Rekrutmen CPNS, Menag Ingatkan Soal Radikalisme 

2. Larangan CPNS LGBT dan wanita hamil adalah keputusan instansi terkait

LGBT dan Difabel Dilarang Jadi CPNS, BKN: Syarat Itu Terserah InstansiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Paryono menegaskan, BKN menyerahkan keputusan persyaratan tambahan lainnya ke masing-masing instansi maupun lembaga terkait. Perihal ada larangan LGBT dan wanita hamil, BKN menilai hal tersebut adalah keputusan dari instansi terkait. 

"BKN bukan dalam posisi itu," tegasnya.

3. Menteri PAN-RB keluarkan surat edaran amanatkan penyandang stabilitas punyak hak yang sama

LGBT dan Difabel Dilarang Jadi CPNS, BKN: Syarat Itu Terserah Instansi(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran MenpanRB No. B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran CPNS tahun 2019 Bagi Penyandang Disabilitas.

Surat itu berisi pengumuman bahwa semua penyandang disabilitas punya kesempatan yang sama untuk mendaftar pada formasi umum. Hal ini dilakukan setelah beberapa pihak menilai seleksi penerimaan CPNS 2019 diskriminatif terhadap difabel.

Baca Juga: Larang CPNS LGBT dan Cacat, Kejagung: Kita Ingin yang Normal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya