Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Adapun, putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
"Kita memberi apresiasi kepada PT DKI yang sudah memperberat hukuman dari Harvey ya. Dan kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat bangka belitung dan masyarakat Indonesia kira-kira begitu," kata Tandra saat dikonfirmasi.