Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menginstruksikan semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes COVID-19 memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Bagi lab yang tidak patuh, izin operasionalnya dicabut.
Budi mengatakan Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.
“Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,” ujar Menkes dalam siaran tertulis, Kamis (14/7/2022).