Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel menjadi 12 tahun penjara. Awalnya, ia divonis 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.
"Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," demikian amar putusan yang dikutip dalam laman Mahkamah Agung pada Kamis (4/12/2025).
Pekara ini diadili oleh Yohanes Priyana selaku Ketua Majelis dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Liza Utari. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 November 2025.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Agus dihukm 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan pencabulan lebih dari sekali dengan lebih dari seorang.
Agus Difabel terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hukuman Agus Difabel Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Related Article
Kapal Kargo Sepanjang 22,5 Meter Tenggelam di Perairan Padanggalak11 Agu 2026, 19:46 WIB
Abrasi Kusamba Kian Mendekati Permukiman Warga11 Agu 2026, 19:40 WIB
Tradisi Mejaga-Jaga Klungkung, Ritual Darah Sapi Demi Keseimbangan Alam11 Agu 2026, 19:35 WIB
Gaet Pemilih Muda di 2029, PDIP Lantik Taruna Merah Putih11 Agu 2026, 19:26 WIB
inDrive Edukasi Ratusan Siswa Jabar soal Keselamatan Berkendara11 Agu 2026, 19:24 WIB
Polda DIY Ungkap Kesamaan Ciri Perusak Perlintasan KA dan Atribut Bendera 11 Agu 2026, 19:10 WIB
Pengacara Sebut Yaqut Mau Kuota Haji Tambahan 100 Persen untuk Reguler11 Agu 2026, 19:06 WIB
Motor Scoopy Masuk Jurang 20 Meter di Lambar, Satu Tewas11 Agu 2026, 19:01 WIB
4 Tips Menghindari Anak Jadi Terlalu Manja, Bisa Diterapkan!11 Agu 2026, 19:01 WIB
AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia11 Agu 2026, 19:00 WIB
Mendagri Fasilitasi Akta Kelahiran Digital Bayi Lahir di Faskes11 Agu 2026, 18:55 WIB
Update Lima Hari Kebakaran Gunung Gede Pangrango, Asap Masih Mengepul11 Agu 2026, 18:41 WIB
Veteran di Jabar Masih Bergantung Tunjangan yang Tak Naik Selama 14 Tahun11 Agu 2026, 18:39 WIB
Terungkap! 2 Bakteri Ini Jadi Penyebab Keracunan MBG di SMK 6 Semarang11 Agu 2026, 18:30 WIB
Rayakan HUT Ke-81 RI, Napi Lapas Kedungpane Semarang Main Futsal dan Badminton11 Agu 2026, 18:24 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp622 M, Yaqut Siapkan Perlawanan11 Agu 2026, 18:19 WIB
Polisi Persiapkan Ekshumasi Makam Sutrimo di Banyumas, Keamanan Ketat 11 Agu 2026, 18:06 WIB
Sumber Utama Pemadaman Karhutla, Danau Ranupani Alami Pendangkalan11 Agu 2026, 18:04 WIB
CEOR di Offshore Rama PHE OSES, Langkah Baru Dongkrak Produksi Minyak 11 Agu 2026, 18:03 WIB
Ketok Mejik Tuai Apresiasi, Pengamat: Komedi Harus Berani Beda11 Agu 2026, 18:00 WIB