Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel menjadi 12 tahun penjara. Awalnya, ia divonis 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.
"Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," demikian amar putusan yang dikutip dalam laman Mahkamah Agung pada Kamis (4/12/2025).
Pekara ini diadili oleh Yohanes Priyana selaku Ketua Majelis dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Liza Utari. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 November 2025.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Agus dihukm 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan pencabulan lebih dari sekali dengan lebih dari seorang.
Agus Difabel terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hukuman Agus Difabel Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
Mahkamah Agung memperberat hukuman Agus Difabel menjadi 12 tahun penjara.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Agus Difabel terbukti melakukan pencabulan lebih dari sekali dengan lebih dari seorang, melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Follow Us