Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel menjadi 12 tahun penjara. Awalnya, ia divonis 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.
"Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," demikian amar putusan yang dikutip dalam laman Mahkamah Agung pada Kamis (4/12/2025).
Pekara ini diadili oleh Yohanes Priyana selaku Ketua Majelis dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Liza Utari. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 November 2025.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Agus dihukm 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan pencabulan lebih dari sekali dengan lebih dari seorang.
Agus Difabel terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hukuman Agus Difabel Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Related Article
Houthi Klaim Serang Fasilitas Minyak Aramco dan Pangkalan Saudi26 Sep 2026, 03:49 WIB
Finlandia Minta Elon Musk Izinkan Ukraina Pakai Starlink di Rusia26 Sep 2026, 03:27 WIB
Gagal Bukan Akhir, Ini 5 Cara Bangkit dan Kembali Percaya Diri26 Sep 2026, 01:00 WIB
Tak Mau Kalah oleh Teknologi? Kuasai 6 Skill Penting Ini26 Sep 2026, 00:07 WIB
CEK FAKTA: Malaysia Laporkan Indonesia ke PBB Akibat Karhutla26 Sep 2026, 00:00 WIB
Menhan Prancis Kunjungi PT PAL, Tinjau Progres Kapal Selam Scorpene RI25 Sep 2026, 23:38 WIB
Ekonom Sebut Indonesia Salah Arah, Nakhoda dan Kompas Disorot25 Sep 2026, 23:30 WIB
Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia jika AS Menyerang Lagi25 Sep 2026, 23:27 WIB
Netanyahu Sindir Zohran Mamdani di Sidang PBB: Wali Kota Antisemit25 Sep 2026, 23:23 WIB
Menkes Sidak Nutri Level Outlet Kopi Kekinian, Ini Hasilnya25 Sep 2026, 23:17 WIB
80 Negara di PBB Kecam Serangan Iran dan Blokade Selat Hormuz25 Sep 2026, 23:09 WIB
3 Lokasi Kesulitan Air Bersih, Polresta Banjarmasin Salurkan Bantuan25 Sep 2026, 23:04 WIB
Daftar Napi Kelas Kakap di Lapas Cibinong: Ferdy Sambo Cs hingga Harvey Moeis25 Sep 2026, 22:56 WIB
Qatar Tolak Tuduhan Netanyahu soal Kampanye Opini Publik di PBB25 Sep 2026, 22:34 WIB
18 Perjalanan KA Bandara YIA Terintegrasi KRL, Bakal Dikembangkan Prameks 25 Sep 2026, 22:29 WIB
Warga AS Keturunan Iran Layangkan Gugatan terhadap Trump25 Sep 2026, 22:07 WIB
Grab Perluas Edukasi Bahasa Isyarat bagi Mitra dan Merchant25 Sep 2026, 21:31 WIB
Presiden Palestina Sebut Israel Ancam Kehidupan Warganya25 Sep 2026, 21:23 WIB
TRAVL Buka Titik Baru di Pusat Bandung, Apa Saja Kelebihannya?25 Sep 2026, 21:18 WIB
Kubu Silmy Karim Minta KPK Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah25 Sep 2026, 21:11 WIB