Ibu Kandung Bocah Sukabumi Nizam yang Dianiaya Ibu Tiri Mengadu ke DPR

- Komisi III DPR menggelar RDPU bersama keluarga almarhum Nizam Syafei untuk memastikan penyidikan kasus kekerasan yang menewaskan bocah asal Sukabumi berjalan sesuai hukum dan fakta.
- Rapat dihadiri Kapolres Sukabumi, KPAI, LPSK, serta ibu kandung Nizam; Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan tujuan rapat bukan intervensi, melainkan menjamin keadilan bagi korban.
- Ibu tiri Nizam berinisial TR ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak setelah terbukti melakukan kekerasan sejak 2023 dan sempat dilaporkan pada 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau audiensi bersama keluarga mendiang Nizam Syafei, seorang bocah asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga disiksa ibu tirinya hingga meninggal dunia.
Adapun, rapat tersebut dihadiri Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ibu kandung Nizam Syafei, dan kuasa hukumnya. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan," kata Habiburrokhman saat memimpin rapat, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Habiburrokhman mengatakan, publik selama ini telah mempertanyakan kejanggalan kematian Nizam, termasuk sudah berapa lama kekerasan penyiksaan yang dialami oleh almarhum.
Selain itu, ia mengatakan, pelaku kekerasan terhadap Nizam dicurigai bukan hanya ibu tirinya, melainkan ada orang lain yang juga diduga terlibat.
"Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya ibu tiri almarhum saja, melainkan ada orang lain yang juga terlibat; apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya tindak pidana," kata dia.
"Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis," sambungnya.
Dalam kasus ini, TR, ibu tiri Nizam kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Peristiwa dugaan kekerasan itu ternyata bukan satu kali terjadi. TR dengan tega menyakiti Nizam sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi, namun berakhir damai.
"Kami tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Samian.
"Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah."


















