Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Draf Raperda Bersama OPD

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Draf Raperda Bersama OPD
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P (dok. DPRD Bandung)
Intinya Sih
5W1H
  • Pansus 13 DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat sebagai dasar hukum untuk memperkuat tata kelola kota yang aman dan tertib.
  • Pembahasan dilakukan intensif bersama berbagai OPD dengan fokus pada 63 pasal dalam 18 bab, mencakup aspek seperti tertib jalan, sosial, kesehatan, hingga usaha tertentu.
  • Proses penyusunan melibatkan banyak instansi terkait secara terbuka dan hati-hati agar regulasi yang dihasilkan komprehensif, adil, serta mudah diterapkan di lapangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. 

Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.

1. Pansus 13 DPRD bahas Raperda bersama OPD

Dokumen DPRD Bandung
Dokumen DPRD Bandung

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P.  menyebut pembahasan dilakukan bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

 “Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri pada keterangannya yang diterima (2/3).

2. Ini aspek-aspek yang dibahas dalam Raperda

ilustrasi dokumen
ilustrasi dokumen (pexels.com/Pixabay)

Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Beberapa di antaranya adalah tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

Menurut Andri, materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu yang pembahasan lanjutannya dijadwalkan pada 3 Februari 2026. Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.

3. Proses dilakukan secara hati-hati dan terbuka

ilustrasi dokumen hukum
ilustrasi dokumen hukum (pexels.com/ Karola G)

Pembahasan turut melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan.

 “Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya. (WEB)

Share
Topics
Editorial Team
Evan Yulian
EditorEvan Yulian
Follow Us

Latest in News

See More