Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Intinya sih...

  • ICW menyoroti penangkapan Zarof Ricar atas dugaan korupsi
  • Zarof diduga melakukan suap, memperdagangkan pengaruh, dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar atas dugaan korupsi. Menurut ICW, Zarof Ricar setidaknya diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi.

"Dalam pengamatan ICW, setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnnya yang harus didalami oleh tim penyidik kejaksaan Agung," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di