Jadi Tersangka, Zarof Ricar Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

- Zarof Ricar tersangka pemufakatan jahat untuk suap hakim agung di MA terkait kasus Ronald Tannur.
- Pengacara Zarof, Handika Honggowongso menyiapkan upaya pembelaan hukum dan meminta agar asas praduga tidak bersalah dikedepankan.
Jakarta, IDN Times - Tersangka pemufakatan jahat untuk suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dalamM kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar bakal melakukan upaya pembelaan hukum.
Pengacara Zarof, Handika Honggowongso mengatakan, pihaknya saat ini masih menyiapkan upaya pembelaan hukum tersebut.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, Sabtu (26/10/2024).
1. Pengacara Zarof meminta semua pihak tidak berspekulasi

Handika meminta agar semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di MA. Sebab, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” tutur Hadika.
2. Pengacara Zarof berharap Kejagung bersikap profesional

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan harapan agar dalam penanganan perkara, penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional. Selain itu, pemenuhan hak tersangka juga diberikan.
“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apapun dari jajaran Jampidsus Kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” ucap Handika.
3. Zarof ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk suap

Sebelumnya, Kejagung menangkap pensiunan pejabat MA, Zarof Ricar alias ZR terkait kasus suap atau gratifikasi selama dirinya menjabat di MA. Ia ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan terhadapnya dilakukan atas tindak pidana awal, yakni dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk vonis bebas Ronald Tannur. Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam pecahan uang asing dengan total Rp920 miliar, dan emas Antam 51 kilogram (kg).
Berdasarkan pengakuan Zarof, uang dan emas itu didapatkan untuk mengurus perkara selama ia menjabat.
“Selain perkara pemufakatan jahat (Ronald Tannur) melakukan suap tersebut. Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10).
Atas perkara ini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka suap atau gratifikasi.
“Dilakukan penahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan,” ucapnya.