Jakarta, IDN Times - Indonesia Law Reform Center (ILRC) menilai permintaan agar pejabat BGN diganti secara spesifik dengan laki-laki merupakan bentuk diskriminasi langsung di ruang publik. Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan menerapkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Hal ini bermula saat Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, menyoroti penyerapan telur peternak dalam program pemenuhan gizi di Surabaya, Jawa Timur. Sejumlah media melaporkan, Amran meminta Korwil BGN Surabaya Tiara Devi Maharani dicopot karena dinilai tidak menjalankan instruksi penyerapan telur sesuai arahan pemerintah. Dalam rapat di Surabaya pada Selasa (11/8/2026), Amran juga meminta posisi tersebut diganti laki-laki.
“Pernyataan meminta pencopotan pejabat dan secara spesifik diganti 'laki-laki' adalah bentuk diskriminasi langsung di ruang publik,” kata Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, Kamis (13/8/2026).
