Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Bekasi Tetapkan Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi Rp5 Miliar

Kejari Bekasi Tetapkan Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi Rp5 Miliar
ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat orang jadi tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021. 

Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi menjelaskan, korupsi itu terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dananya bersumber dari bantuan Provinsi DKI Jakarta. 

"Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021, pada dinas lingkungan hidup kota Bekasi, yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp22.937.500.000," katanya kepada jurnalis di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam. 

1. Satu tersangka merupakan mantan Kadis LH

Kasie Intel Kejari, Yadi Cahyadi. (Istimewa)
Kasie Intel Kejari, Yadi Cahyadi. (Istimewa)

Yadi juga mengatakan, satu dari empat orang yang ditangkap merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi bernama Yayan Yuliana. 

"Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua, saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH, empat saudara YY selaku KPA atau kepala dinas saat itu," jelasnya. 

2. Negara dirugikan Rp5 miliar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia juga menyampaikan, penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu berdasakan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.

Yadi juga menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 40 saksi dan melibatkan 3 ahli. Atas perbuatan para tersangka, nilai kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. 

"Adapun kerugian negara di dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," jelasnya. 

3. Tersangka sudah mengembalikan uang korupsi

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejari juga menetapkan ke empat orang tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Yadi menambahkan, para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Meski begitu, lanjut Yadi, proses hukum akan terus berjalan. 

"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kemarin last minute sudah lunas. Namun dalam hal ini pengembalian tersebut dilakukan pada saat penyidikan, jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Situasi Panas! Swedia Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran

23 Feb 2026, 05:30 WIBNews