Jakarta, IDN Times - Petugas Imigrasi di Bali mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian dalam operasi bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata”. Penindakan ini dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, patroli tersebut difokuskan pada berbagai bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan WNA.
“Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja," kata dia, dikutip Selasa (5/5/2026).
