Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Pelaku Love Scam, Sasar Warga AS

- Sebanyak 16 WNA asal Tiongkok, Malaysia, dan Taiwan diamankan di Sukabumi karena diduga terlibat penipuan daring yang menargetkan korban dari Amerika Serikat dan Meksiko.
- Petugas Imigrasi melakukan pengawasan tertutup sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2026, lalu menangkap seluruh pelaku beserta barang bukti elektronik saat mereka hendak meninggalkan lokasi.
- Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi praktik love scamming dengan modus investasi fiktif berbasis kripto dan forex; para pelaku akan dikenai deportasi serta penangkalan keimigrasian.
Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring (online scam) di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026. Mayoritas berasal dari Tiongkok (RRT), serta beberapa di antaranya berasal dari Malaysia dan Taiwan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan mereka bakal dideportasi hingga penangkalan.
“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," kata dia, dikutip Jumat (1/5/2026).
Pihaknya juga bakal mendalami kasus ini, untuk menelusuri lebih lanjut apakah memang ada unsur pidana di dalamnya.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana,” ujar Hendarsam.
1. Dugaan terindikasi ada penyalahgunaan izin tinggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta terindikasi menjalankan aktivitas penipuan dengan modus love scamming yang menyasar korban warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat dan Meksiko. Kegiatan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
2. Ada upaya meninggalkan lokasi

Imigrasi Sukabumi kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026, serta mengumpulkan bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan, di mana para WNA mulai mengemas barang dan bersiap meninggalkan lokasi.
Tim kemudian amankan satu orang WNA di lokasi awal, disertai sejumlah barang bukti elektronik. Selanjutnya, melalui penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai, petugas berhasil mengamankan 15 orang lainnya yang sempat berpencar di beberapa lokasi, sehingga total 16 WNA berhasil diamankan.
3. Mengarah ke love scamming

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring secara terorganisir.
Dari hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yaitu penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex.

















