Pilkada 2018: Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran

#Pilkada2018 Laporan masih terus berkembang

Jakarta, IDN Times - Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah digelar hari ini, Rabu (27/6). Hingga pukul 17.00 WIB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 1.792 laporan pelanggaran dari seluruh tempat pemilihan suara (TPS).

"Ada temuan yang bisa ditindaklanjuti, ada yang memenuhi unsur pidana, dan lain-lain. Semua masih dalam proses rekapitulasi dan tindak lanjut," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Rabu (27/6).

Pelanggaran yang terlapor saat proses pemungutan suara di antaranya adalah 735 TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 WIB, 457 ketidaktersediaan alat bantu pemilih disabilitas, 151 surat suara rusak, 98 pendamping tidak menandatangani surat pernyataan, 88 saksi mengunakan atribut paslon, 72 visi misi paslon tidak dipasang di papan pengumuman, 41 logistik TPS tidak lengkap, 40 KPPS mengarahkan pilihan pemilih, 29 TPS tidak bisa diakses, 22 KPPS tidak mengucap sumpah dan janji, 10 kasus mobilisasi pemilih, dan 4 kasus intimidasi di TPS.

1. Pelanggaran juga dilakukan BUMN/BUMD

Pilkada 2018: Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran IDN Times/Indiana Malia

Afif menjelaskan, selama masa kampanye setidaknya tercatat ada 118.882 pelanggaran. Di antaranya adalah 11.4870 pelanggaran alat peraga kampanye, 1124 keterlibatan BUMN/BUMD, 536 kampanye di luar jadwal, 535 indikasi politik uang, 503 kampanye di tempat ibadah, 154 kampanye di tempat pendidikan, 152 keterlibatan ASN/perangkat desa/pejabat daerah, 148 kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, 137 pelibatan anak dalam kampanye, dan 134 penggunaan fasilitas negara.

"Kemudian disusul oleh 130 kasus kampanye di luar zona, 122 tanpa izin cuti kampanye, 115 kampanye di atas pukul 18.00, 104 mengganggu ketertiban umum saat kampanye, 83 konvoi kendaraan dalam kampanye, serta 35 kasus pemberian doorprize dalam kampanye," ujar Afif.

2. 154 pelanggaran di masa tenang

Pilkada 2018: Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran IDN Times/Indiana Malia

Sementara, Bawaslu juga mencatat ada 503 jenis pelanggaran pada masa tenang jelang Pilkada. Di antaranya adalah 39 pelangaran deklarasi relawan, 19 bazar murah, 14 pengobatan gratis, 37 pembagian sembako, 51 pertemuan terbatas, 40 perjanjian uang atau materi lainnya, 155 pelanggaran alat perag, serta 154 penyebaran bahan kampanye. 

3. Beberapa pelanggaran lain ditemukan Bawaslu

Pilkada 2018: Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran IDN Times/Indiana Malia

Pada masa persiapan Pilkada, Bawaslu mencatat ada 2107 pelanggaran. Di antaranya adalah 91 KPPS tidak mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara, 1550 pemilih tidak menerima surat pemberitahuan memilih, 17 KPPS tidak menyiapkan TPS sehari jelang hari pemungutan suara, 133 TPS berada di dekat rumah/posko pasangan calon atau tim kampanye, 78 TPS tak bisa diakses, serta 238 KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan suara. 

Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Ridwan Kamil, Ini Pesan Dedi Mulyadi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya