Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indonesia Usulkan Standarisasi Global Royalti Musik Digital

Indonesia Usulkan Standarisasi Global Royalti Musik Digital
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara The Asean CMO Forum 2026. (Dok. Kementerian Hukum)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah Indonesia mengusulkan standarisasi global pengelolaan royalti musik digital melalui dukungan WIPO, CISAC, dan IFPI agar sistemnya lebih transparan dan akuntabel.
  • ASEAN CMO Forum 2026 di Bali menjadi wadah kolaborasi negara ASEAN untuk memperbaiki tata kelola royalti musik digital yang adil di tengah pesatnya konsumsi musik daring.
  • Indonesia mendorong penyusunan instrumen internasional di WIPO guna memastikan distribusi royalti lintas negara berjalan adil serta melindungi hak ekonomi para kreator.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia minta dukungan organisasi internasional seperti WIPO, CISAC, dan IFPI untuk mendorong standarisasi global, dalam pengumpulan serta distribusi royalti musik dan lagu, agar lebih transparan dan akuntabel.

“Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membuka ASEAN CMO Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026).

1. Indonesia sedang merevisi Undang-Undang Hak Cipta

Indonesia Usulkan Standarisasi Global Royalti Musik Digital
The Asean CMO Forum 2026. (Dok. Kementerian Hukum)

Supratman menjelaskan, Indonesia tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta, dan berharap masukan dari organisasi global yang menaungi Collective Management Organization (CMO), seperti CISAC dan IFPI.

“Kami juga berharap dalam forum ini adanya sharing informasi dan kerja sama yang berkelanjutan negara-negara ASEAN terkait tata kelola royalti,” ujarnya.

Forum tersebut dihadiri perwakilan negara ASEAN, antara lain Malaysia, Filipina, dan Thailand. Hadir pula Director Benjamin Ng selaku Direktur Regional Asia-Pasifik CISAC, serta sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia, yakni KCI, WAMI, dan Selmi.

2. Upaya perbaiki tata kelola royalti musik digital

Indonesia Usulkan Standarisasi Global Royalti Musik Digital
ilustrasi mendengarkan musik (pexels.com/Anna Pou)

Pertemuan ASEAN CMO Forum bertajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Forum ini menjadi pertemuan pertama yang menghimpun CMO dari seluruh negara ASEAN, sebagai upaya memperbaiki tata kelola royalti musik digital agar lebih transparan dan adil.

Supratman menilai perkembangan pesat platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Namun peningkatan konsumsi musik digital belum selalu diikuti sistem distribusi royalti yang akurat bagi kreator.

“Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman.

3. Tata kelola royalti digital bersifat lintas negara

Indonesia Usulkan Standarisasi Global Royalti Musik Digital
The Asean CMO Forum 2026. (Dok. Kementerian Hukum)

Supratman menyebut persoalan tata kelola royalti digital bersifat lintas negara, sehingga tidak dapat diselesaikan satu yurisdiksi saja.

“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.

Sebagai respons, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment yang akan diusulkan pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” katanya.

4. Eksplorasi karya real time belum diimbangi sistem distribusi royalti akurat

Indonesia Usulkan Standarisasi Global Royalti Musik Digital
The Asean Collective Management Organization Forum di Kuta(IDN Times/Ayu Afria)

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan eksploitasi karya musik saat ini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi, namun belum diimbangi sistem distribusi royalti yang akurat.

“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.

Menurut Hermansyah, ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama, yang memicu kebocoran pendapatan dan berdampak pada hak ekonomi kreator.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More