Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Polisi Menangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

Twitter/@akuntofa
Twitter/@akuntofa

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menangguhkan penahanan Mustofa Nahrawardaya.

Sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.

"Alasannya karena penjamin (jabatannya) lebih tinggi. Yaitu pak Dasco (Waketum Partai Gerindra) itu. Oleh karena itu, sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik mengabulkan penangguhan permohonan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

1. Mustofa membuat surat pernyataan tak akan ulangi perbuatannya

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Alasan lainnya, lanjut Dedi, Mustofa juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk (barang bukti) dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," jelasnya.

"Senin dan Kamis ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota, tapi keluar negeri engga boleh," sambung Dedi.

2. Mustofa akan tetap aktif di medsos

Twittter @akuntofa
Twittter @akuntofa

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasionak (BPN) Parabowo-Sandiaga itu mengatakan dirinya akan tetap aktif di media sosial (medsos) usai penahanannya ditangguhkan.

"Karena itu dunia saya, jadi tetap aktif lah. Jadi kita tidak boleh meninggalkan. Cuma saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak, jadi tidak membuat kita dipanggil oleh polisi," kata Mustofa.

Ia juga mengaku, akan bersikap kritis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetap kritis harus garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar Undang-Undang, tidak boleh melanggar KUHP, nggak boleh melanggar Undang-Undang ITE, itu sudah pasti. Saya pun melakukan itu sebelumnya," jelasnya.

3. Mustofa minta kepolisian membimbing para aktivis medsos

Instagram.com/akuntofa
Instagram.com/akuntofa

Tak hanya itu, Mustofa juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membimbing para aktivis media sosial agar tak menyalahi aturan.

"Supaya semua aktivis media sosial ini bisa mengendalikan diri selama Ramadan selama pemilu. Saya bilang, kenapa sih tidak diadakan pertemuan supaya yang lain-lain juga hati-hati. Tapi nanti setelah ini akan kita adakan pertemuan rutin, teman-teman aktivis media sosial. Bagaimana pun polisi bertanggung jawab menjadi pengingat, sebagai pembimbing, pembina," ungkap Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa menuturkan, tidak ada persayaratan dari kepolisian dalam menangguhkan penahanannya tersebut.

"Nggak ada (syarat) lah. Namanya penangguhan ya, ya enggak boleh lari, meninggalkan Indonesia. Ya, nggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya. Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us