Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru dari Rancangan Undang-Undang (RKUHP) per 9 November 2022 pada Komisi III DPR RI. Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan ada pengurangan pasal dalam versi terbaru ini, dari sebelumnya 632 pasal sekarang menjadi 627.
Total ada lima pasal dalam draf RKUHP versi 9 November 2022 yang dihapus, di antaranya penggelandangan, serta unggas dan ternak serta lingkungan hidup.
"Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Eddy sapaan karibnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Dari dokumen matriks penyempurnaan RKUHP yang diterima IDN Times berikut adalah lima pasal yang dihapuskan.