Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ikut Terbukti Menyuap, Konsultan Meikarta Divonis 3 Tahun Bui

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Bandung, IDN Times - Salah satu konsultan Meikarta, Henry Jasmen P. Sitohang, resmi divonis penjara 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (5/3).

Vonis tersebut terbilang berat jika dibandingkan dengan vonis rekan seprofesinya, Fitradjaja Purnama yang dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Henry Jasmen pun memilih untuk berpikir-pikir usai mendengar vonis.

"Terdakwa punya waktu 7 hari dalam pikir-pikir," kata hakim, Selasa (5/3).

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Henry Jasmen dan Fitradjaja masing-masing dengan kurungan 4 dan 2 tahun penjara. Memang vonis itu terbilang ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
 
Tuntutan itu dilontarkan dengan dasar hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 5 Ayat 1 Huruf B tentang larangan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Dalam dakwaan, peran Henry dan Fitradjaja hampir mirip. Keduanya merupakan para konsultan yang ditunjuk Billy Sindoro, bos Meikarta, untuk mengurusi berbagai izin proyek pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Keduanya berbagi peran, meski Henry diketahui menjadi orang yang lebih dulu dimintai jasanya dalam mengurusi izin. Maklum, sebelum ada proyek Meikarta, Henry memang sudah menjadi bagian dari Lippo karena bekerja di Rumah Sakit Siloam.
 
Vonis pada Henry lebih berat ketimbang rekan seprofesinya karena ia tak mengakui perbuatannya dalam berkontribusi aksi penyuapan.

Berbeda dengan Herny, Fitradjaja lebih banyak buka-bukaan selama proses persidangan berlangsung sejak Desember 2018. Bahkan, dalam persidangan terakhir pada Rabu (13/2), Fitradjaja mendapat porsi bicara dan membuka banyak pertanyaan-pertanyaan jaksa.
 
“Hal-hal yang meringatkannya adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa KPK, I Wayan Riyana, dalam sidang tuntutan, pada (21/2) malam. 
 
Tak hanya Fitradjaja dan Henry, pada Selasa (5/3) pun PN Bandung memutuskan vonis bagi konsultan Meikarta lainnya, yakni Taryudi dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sama dengan Fitradjaja, Taryudi dinilai kooperatif selama mengikuti persidangan. Ia pun telah mengakui dan menyesali perbuatannya karena sudah terlibat dalam aksi suap Meikarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us