Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Modus dan Motif FP Cabuli Anak Laki-Laki di Bekasi

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pria 24 tahun berinisial FP ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki di Bekasi. Modusnya, FP mengajak korban bermain bola sebelum membawa ke toilet dan melakukan pencabulan, serta memberikan uang Rp5 ribu kepada korban usai mencabuli. FP juga membuat video saat melakukan pencabulan. Motif FP melakukan pencabulan lantaran pernah menjadi korban kasus yang sama.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria 24 tahun berinisial FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak laki-laki. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan FP telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki. 

"Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Senin (24/6/2024). 

1. Pelaku mengajak bermain bola terlebih dahulu

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelum melakukan pencabulan, lanjut Firdaus, FP terlebih dahulu mengajak korban bermain bola. Namun beberapa saat kemudian, FP mengajak korban ke sebuah toilet di pinggir lapangan tersebut. 

"Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut, atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan," katanya. 

Setelah melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang Rp5 ribu kepada korban. 

"Setelah dilakukan pencabulan oleh FP, itu memang pelaku ada memberikan sejumlah uang kepada korbannya Rp5 ribu," jelas Firdaus. 

2. Tersangka videokan aksinya

ilustrasi orang sedang bermain handphone (freepik.com)

Firdaus mengatakan, FP pun sempat membuat video saat melakukan pencabulan. Kepada tim penyidik, FP mengaku video tersebut untuk keperluan pribadi. 

"Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP, sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," kata dia. 

Firdaus mengatakan, alasan melakukan pencabulan terhadap anak-anak karena FP pernah menjadi korban kasus yang sama. 

"Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini, dia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya," katanya. 

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Firdaus menambahkan, pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat jika ada anggota keluarganya menjadi korban tersangka FP. 

"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku FP ini, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," ungkap Firdaus.

4. Awal mula penangkapan FP

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Sebelumnya, FP ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Perwira, Bripka Oki Dwi Swarno, menjelaskan penangkapan FP berawal dari salah seorang warga yang melihat anaknya dibawa pria tak dikenal pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Oki menjelaskan, anak itu ternyata pulang sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditanya orangtuanya, anak itu mengaku telah dicabuli pria yang membawanya tersebut. 

"Pas ditanya, anak itu mengaku dibawa ke suatu tempat. Anak itu mengaku dibawa ke toilet dan dilecehkan," katanya.

Oki mengatakan, pelaku datang kembali pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Saat itu, pelaku langsung ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk dilakukan pemeriksaan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us