Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Pernyataan Lengkap Mahfud MD Soal Pelarangan Aktivitas FPI

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan pernyataan pemerintah mengenai larangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020). Mahfud mengumumkan hal tersebut secara virtual melalui YouTube Channel Kemenko Polhukam RI.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan, pemerintah sudah menganggap FPI bubar sejak 2019 lalu.  

Berikut pernyataan lengkap Mahfud MD terkait pelarangan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

1.Terhitung hari ini segala aktivitas FPI dilarang

Foto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Foto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud mengatakan, aparat akan membubarkan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena ormas tersebut kerap kali melanggar ketertiban dan keamanan. Karena larangan kegiatan FPI sudah diumumkan langsung oleh Menko Polhukam, maka aparat tidak segan untuk membubarkan kegiatan yang berunsur ormas tersebut.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud.

2. FPI tidak mempunyai legal standing

Ilustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Ilustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak memiliki dasar hukum sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) hal tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah untuk melarang segala kegiatan yang berbau FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud.

3.FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Terkait larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Mahfud juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Dia mengatakan, kerap kali ditemukan kegiatan dari ormas Islam ini yang melanggar hukum, mengakibatkan provokasi, sampai tindak kekerasan.

“Sebagai organisasi FPI melakukan aktivitas yakni melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan atau sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud. 

4. Ini 7 alasan pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan 7 poin yang membuat pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan FPI.

Berikut ini isi 7 poin SKB 6 Menteri:

1.      Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

2.      Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

3.      Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas, berlalu sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.

4.      Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2017, tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Sementara, kegiatan FPI bertentangan dengan aturan itu.

5.      Pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasar kan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana tertentu (tipidter), dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

6.      Jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

7.      Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us