Suasana Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (15/6/2021) (ANTARA/Yogi Rachman)
Prosedur pengelolaan isolasi terkendali dalam rangka penanganan COVID-19 sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Ada tiga lokasi utama yang disebutkan dalam Kepgub ini, yaitu:
- Flat isolasi mandiri Kemayoran yang dikhususkan untuk para pasien Covid-19 tanpa gejala apapun atau non-komorbid. Flat ini disediakan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
- Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Pusat menyediakan beberapa hotel di Jakarta untuk isolasi terkendali.
- Meskipun demikian, pasien Covid-19 dengan gejala asimtomatik perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak Puskesmas setempat terkait ketersediaan kamar hotel untuk isolasi mandiri terkendali.
- Wisma milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala antara lain sebagai berikut:
Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah
Alamat: Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kota Administrasi Jakarta Timur 13820.
Graha Wisata Ragunan
Alamat: Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7,
Ragunan, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12550.