Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Sosok Anak Pejabat Pajak yang Diduga Aniaya Remaja hingga Koma

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias MDS yang merupakan anak pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan terhadap remaja bernama David, 16 tahun, viral di jejaring media sosial. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi.

Pelaku sempat mengendarai mobil Rubicon saat berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama teman-temannya. Diketahui, mobil itu disebut sempat hilang saat disita polisi sebagai barang bukti dan kembali muncul. Hal itu diungkap pemilik akun @LenteraBangsaa_ di akun Twitter. 

"Sampai saat ini korban masih dalam kondisi tidak sadar diri dan kendaraan yang menjadi barang bukti hilang dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan," tulis dia di Twitter, Rabu (22/2/2023).

Usai jadi pelaku penganiaayaan, Mario kini namanya masuk dalam top pencarian di aplikasi TikTok. Sebab, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu ditetapkan tersangka oleh polisi setelah mengeroyok anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Pusat, David, yang masih berusia di bawah umur.

Di akun TikToknya, Mario memiliki 9.571 pengikut. Di dalam akun tersebut, ia sering kali memamerkan kemewahan mulai dari motor hingga mobil. Adapun kendaraan-kendaraan mewah yang kerap diunggah MDS di akun tersebut mulai dari mobil Rubicon hingga Harley Davidson.

Melalui hobi yang dimilikinya, Mario sering kali dimintai saran tentang motor gede. Namun setelah perbuatannya viral, kini akun TikToknya menjadi bulan-bulanan warganet.

Dalam unggahan terakhirnya, Mario tampak pamer saat membawa Rubicon berwarna hitam. Ia pun membawa kendaraan tersebut dengan kecepatan 180 km/jam. Dalam unggahannya, ia menulis kendaraan tersebut sangat aerodinamis.

1. Motif anak pejabat Ditjen Pajak aniaya remaja hingga koma

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban setelah mendapat informasi teman perempuannya, berinisial A, mendapatkan perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar kabar tersebut, MDS kemudian mendatangi David yang pada saat itu sedang bermain di rumah temannya, R, di kompleks yang menjadi tempat kejadian perkara. Keributan pun terjadi antara MDS dan David.

"Kemudian setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut, dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap D," kata dia.

Menurut Ade, penganiayaan diketahui orang tua R yang sempat mencoba melerai MDS dan David. Orang tua R juga membawa David ke rumah sakit setelah mengalami tindakan penganiayaan dari MDS.

David dirawat di RS Medika Permata, Jalan Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Ade mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memintai keterangan karena korban masih dirawat di rumah sakit. Ade mengatakan, MDS dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujar dia.

2. Mario jadi tersangka dan terancam hukuman penjara lima tahun

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ade menjelaskan, MDS telah ditahan Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tidak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ,tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351Ayat 2, tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

3. Pelaku diduga anak pejabat Ditjen Pajak

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, viral utasan di Twitter terkait penganiayaan yang dialami David hingga koma dan terpaksa dilakukan perawatan di rumah sakit. Penganiayaan itu diduga dilakukan MDS yang diduga anak pejabat di Ditjen Pajak.

Dalam utasan itu, pemilik akun @addataufiq menceritakan pelaku menggunakan mobil Rubicon dengan pelat terpasang B 120 DEN, yang diduga bukan asli.

"Kendaraan bernopol pelat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah tiga orang. Silakan diusut Jendral @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @Jatanraspoldamj @PolresJaksel," tulisnya.

Pemilik akun Twitter lainnya, Ruhul Maani @ruhulmaani, dalam unggahannya juga menyebut pelaku diduga merupakan anak pejabat eselon II Kantor Pajak.

"Bapaknya, pejabat eselon II Kantor Pajak. Anaknya, pamer motor dan mobil mewah. Bapaknya, berusaha ngumpet dari sorotan media, biar publik gak penasaran duitnya dari mana. Anaknya, malah pamer di media kasih kabar kepada dunia bahwa bapaknya orang kaya," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Rochmanudin Wijaya
3+
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us