Cerita Budi Gunawan, Presiden Prabowo Marah ke Desk Pencegahan Korupsi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menceritakan Presiden Prabowo Subianto yang marah kepada Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Budi menjelaskan, Prabowo meminta Desk Pencegahan Korupsi benar-benar tegas terhadap kasus-kasus korupsi. Budi menceritakan itu ketika ditanya soal vonis ringan terhadap Harvey Moeis cs.
“Bapak Presiden sudah jelas marahnya kepada kami, kita yang tergabung di dalam desk pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi bahwa penanganan terhadap tindak pidana korupsi benar-benar harus tegas dan tanpa ragu-ragu,” kata dia.
Oleh karena itu, melalui jumpa pers ini Kejagung kemudian mengembangkan kasus korupsi timah dengan menetapkan lima tersangka korporasi untuk menanggung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
“Ini sebagai wujud komitmen dari pemerintah, jadi setelah yang katanya ada yang mengistilahkan kalau penanganan korupsi itu tajam ke bawah, tumpul ke atas, tunggu saja. Nanti episode-episode berikutnya yang akan kita umumkan, ini baru awal ya! Baru awal, hasilnya sudah spektakuler,” ujar Budi Gunawan.
Hingga saat ini, kata dia, Desk Pencegahan Korupsi berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp6,7 triliun. Uang tersebut didapat dari penanganan kasus korupsi termasuk kasus timah dan PT Duta Palma.
“Dan pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah menegakkan hukum yang semakin responsif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga semuanya ada kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Budi.
Dalam kasus timah, Presiden Prabowo juga memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis Harvey Moeis Cs. Komisi Yudisial juga kini sedang menggali dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim yang mengadili kasus timah.
Jaksa Agung juga akan mendalami dugaan kemungkinan adanya suap kepada hakim seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur.
“Pertanyaan untuk apakah tindakan seperti terhadap hakim yang melaksanakan Tannur, saya katakan iya (akan mendalami dugaan suap),” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.