Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Suap Ronald Tannur, Pensiunan Pejabat MA Dibawa ke Jakarta

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (keempat kanan) dan Mangapul (ketiga kanan, bertopi) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (keempat kanan) dan Mangapul (ketiga kanan, bertopi) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seseorang dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur

Dia adalah Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA).

"(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," kata Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).

Eka mengatakan, saat ini Zarof telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kejagung.

"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Keempat tersangka itu terdiri dari tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Tannur Lisa Rahmat alias LR yang merupakan pemberi suap.

“Selain melakukan penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

TOP 5: Harta Anak Puan Maharani Jadi Sorotan - Israel Serang Qatar

10 Sep 2025, 05:00 WIBNews