Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik

- TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
- Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen J.O Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menegaskan, TNI tak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut putusan MK, institusi kan gak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
1. TNI berencana melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik

Hal itu juga telah disampaikan Polda Metro kepada Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025) saat berkonsultasi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik institusi,” kata Fian.
2. Dansat TNI datangi Polda Metro

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Kedatangan Juinta untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya setelah mengklaim menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta di Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terendus lewat patroli siber yang dilakukan timnya. Namun, Juinta belum berkenan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi tersebut.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Dia menegaskan, TNI bakal mengambil langkah hukum.
"Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut Kami akan melakukan langkah-langkah hukum," kata dia.
3. Respons Ferry Irwandi

Sementara itu, Ferry Irwandi mengaku tidak tahu-menahu perbuatan mana yang dianggap oleh satuan siber TNI masuk dugaan tindak pidana.
"Gue gak tahu apa-apa, gue lagi main (game) FIFA," ujar Ferry di dalam konten khusus yang diunggah di media sosial pada Senin (8/9/2025).
Meski begitu, salah satu influencer yang ikut menyuarakan tuntutan 17+8 itu mengaku tidak akan lari ke mana-mana. Termasuk meninggalkan Indonesia.
"Tenang saja, Pak Jenderal. Saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta. Saya tidak akan lari ke Singapura, China, dan lain sebagainya," kata dia.
Ferry mengaku heran ketika Brigjen Juinta mengaku tak bisa mengontak dirinya. Sebab, dia justru menerima banyak pesan pendek dari para jurnalis yang meminta tanggapan soal potensi pelaporan atas nama dirinya di Polda Metro Jaya.
"Semua wartawan sangat mudah menghubungi saya walaupun mereka gak pernah meminta nomor saya. Nomor (telepon seluler) saya juga sudah tersebar di mana-mana," kata dia.
Ferry menambahkan, dia tidak pernah menerima pesan apa pun dari pihak Satuan Siber TNI terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya.