Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Hampir 8 Jam

- Ustaz Khalid diimingi visa resmi kuota haji khusus
- Indonesia dapat 20 ribu kuota haji tambahan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah selama hampir delapan jam. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Dia tiba sekitar 11.03 WIB, lalu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 18.48 WIB.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud tadi, jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
1. Ustaz Khalid diimingi visa resmi kuota haji khusus

Khalid mengaku, dia bersama rombongannya awalnya hendak melaksanakan ibadah haji melalui jalur furoda. Namun, dia diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Mas’ud.
“Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah (jalur keberangkatan) menggunakan visa ini (haji khusus),” ujar dia.
Dalam perjalanan itu, Khalid mengaku sebagai jemaah haji. Total, ada 122 orang ikut dalam rombongan ibadah ke Tanah Suci yang ditawarkan oleh Ibnu Mas’ud.
“Kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibah,” kata Khalid.
2. Indonesia dapat 20 ribu kuota haji tambahan

Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.