Menkominfo ‘Angkat Tangan’ Soal Pemblokiran Netflix oleh Provider BUMN

Johnny menyarankan nonton film di bioskop atau televisi

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate angkat tangan dan tak bisa ikut campur terkait pemblokiran layanan media streaming digital, Netflix oleh salah satu operator telekomunikasi milik pemerintah. Menurutnya, peristiwa ini merupakan urusan bisnis perusahaan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Seperti yang diketahui Telkomsel dan Telkom sudah beberapa tahun belakangan memblokir penggunanya untuk bisa mengakses Netflix. Padahal, menurut Direktur Utama Telkomsel yang baru, Emma Sri Martini, ada sekitar empat juta pelanggannya yang tetap mencoba mengakses layanan streaming digital asal Amerika Serikat itu. 

"Kalau bisnis kita serahkan B to B (business to business) apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kami berharap antara B to B bisa diselesaikan secara cepat. Kami harap segera selesai," kata Johnny ditemui saat open house perasayaan Natal di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (25/12).

Wah, kalau begitu apa ya alternatif tontonan bagi publik?

1. Johnny imbau masyarakat untuk menonton film secara legal

Menkominfo ‘Angkat Tangan’ Soal Pemblokiran Netflix oleh Provider BUMNSitus nonton film streaming IndoXXI akan pamit (IDN TImes/Doni Hermawan)

Setelah Netflix yang diblokir hanya di operator Telkom dan Telkomsel, kini pemerintah turut mengambil langkah serupa untuk situs Indoxxi. Johny pun membantah akses konsumen terhadap film jadi menipis. Ia meminta publik agar mencari tontonan yang legal, antara lain lewat bioskop dan siaran televisi. Sayangnya, publik menilai kualitas program yang ditayangkan di televisi dari hari ke hari semakin memburuk. 

"Kalau mau nonton legal di bioskop banyak, di televisi kan juga banyak," uja menteri dari Partai NasDem itu.

Baca Juga: IndoXXI Tutup Mulai 1 Januari 2020, Ini Kata Kemkominfo

2. Johny berharap kerja sama Netflix dengan perfilman Indonesia tetap berjalan baik

Menkominfo ‘Angkat Tangan’ Soal Pemblokiran Netflix oleh Provider BUMNUnsplash/Thibault Penin

Pemerintah pekan ini menyatakan akan menutup situs tayangan streaming film maupun musik yang ilegal demi melindungi hak kekayaan intelektual para kreator. Itu pula yang menjadi alasan pemerintah memblokir situs layanan nonton streaming gratis Indoxxi. Ia berharap dengan cara ini kerja sama antara industri perfilman Indonesia dengan Netflix tetap berjalan. 

"Semakin banyak pilihan film Indonesia di Netflix. Kerja sama Netflix dengan perfilman Indonesia juga harus lebih baik," ujar Johnny.

3. 1 Januari 2020 IndoXXI resmi tutup

Menkominfo ‘Angkat Tangan’ Soal Pemblokiran Netflix oleh Provider BUMNindoxxi.com

Sementara itu, terhitung 1 Januari 2020 indoXXI resmi menutup layanan streaming video di situsnya. Johnny mengatakan tindakan itu memang sudah seharusnya dilakukan.

"Yang terpenting saat ini ada kesadaran dari pihak pemilik situs yang menyadari bahwa itu salah dan setop," kata Johnny. 

4. Kemenkominfo akan mengambil jalur hukum

Menkominfo ‘Angkat Tangan’ Soal Pemblokiran Netflix oleh Provider BUMN(Direktur Kebijakan WhatsApp Asia Pasifik, Clair Deevy menyampaikan paparan dalam acara peluncuran program dan seminar Literasi Privasi dan Keamanan Digital di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (18/11/2019)) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sampai saat ini sudah lebih dari 1.000 lebih situs streaming film bajakan yang diblokir. Sejauh ini tindakan tersebut dinilai sudah tepat. Namun, Kominfo tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan hukum bilamana pemilik situs masih berani buka layanan streaming film ilegal.

"Apabila masih ada, maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti itu lah hal yang baik," tutur Johnny.

5. Kominfo berencana menggandeng asosiasi terkait

Menkominfo ‘Angkat Tangan’ Soal Pemblokiran Netflix oleh Provider BUMNSuasana perayaan Natal Johnny G. Plate di kediamannya, Cilandak, Jakarta Selatan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Agar penertiban ini berjalan efektif, Kemenkominfo rencananya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM untuk mengatasi masalah hak kekayaan intelektual di situs streaming ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk penegakan hukum.

Kementerian juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif, seperti asosiasi film dan musik, untuk memerangi situs streaming film ilegal.

Gimana menurut pendapat kalian, guys?

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: 5 Serial Netflix Spesial Liburan Natal dan Tahun Baru, Nonton Yuk!

Topik:

Berita Terkini Lainnya