Polda Metro Panggil Pandji Pragiwaksono soal Laporan Mens Rea

- Polda Metro panggil Pandji Pragiwaksono terkait 6 laporan
- Rincian 6 laporan terhadap Pandji, termasuk penghasutan dan penghinaan agama
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap komika Pandji Pragiwaksono tentang materi stand up Mens Rea pada Jumat (6/2/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, hingga saat ini terdapat enam laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya.
“Undangan klarifikasi terlapor untuk Jumat,” kata Budi, Selasa (3/2/2026).
1. Rincian enam laporan terhadap Pandji

Adapun enam laporan itu terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.
Laporan pertama diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Dua hari berselang, laporan kedua masuk dalam bentuk aduan masyarakat yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial BU.
Selanjutnya, pada Jumat (16/1/2026), pelapor atas nama FW bergabung bersama Rizki dalam melaporkan Pandji. Sehari kemudian, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, turut membuat laporan serupa.
Laporan terbaru diajukan oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, yang menyatakan keberatan terhadap materi Mens Rea yang membahas soal ibadah salat. Pada hari yang sama, seorang pelapor berinisial F juga membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.
2. Polisi telah memeriksa 10 saksi

Budi mengatakan, seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang pelapor dan saksi.
“Kami harus mendalami dari pelapor dulu yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat mendengar tentang peristiwa kejadian,” kata Budi.
3. Polisi akan memeriksa keterangan ahli

Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menelaah materi yang dilaporkan. Penyidik turut menganalisis keabsahan barang bukti yang diajukan.
“Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa ada tidak editing lalu dipersesuaikan,” kata Budi.
















