Pemerintah Bakal Mempercepat Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memastikan pemerintah bakal menindak tegas pengedar narkoba dengan memepercepat hukuman mati.
Budi Gunawan mengatakan percepatan hukuman mati untuk terpidana narkoba ini sudah dibahas dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba.
“Mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” kata Budi Gunawan di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
“Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasarakatan,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba.
Budi Gunawan juga memberikan gambaran status Indonesia darurat narkoba. Saat ini, Indonesia tidak hanya sebagai target pasar, tapi sudah dijadikan oleh para pengedar sebagai tempat produksi.
"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," kata dia.
Budi mengatakan, terdapat 3,3 juta orang yang didominasi oleh remaja mengonsumsi narkoba. Para remaja itu berada dalam rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun.
Sementara, berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp99 triliun.
"2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," ucap dia.