Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung: Khusus Pengguna Narkoba Haram Dilimpahkan ke Pengadilan

Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengguna narkoba bakal mendapatkan rehabilitasi. Dalam proses hukumnya pun akan menempuh jalur restorative justice.

Bahkan, ia mengharamkan jaksa untuk melimpahkan tersangka pengguna narkoba ke pengadilan.

“Haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika," kata Burhanuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Namun demikian, ia memastikan kejaksaan zero tolerance terhadap kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menambahkan, penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

"Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba)," ujar Listyo di Mabes Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us