Irjen Teddy Bantah Edarkan Narkoba, Polda Metro: Kami Pakai Fakta Hukum

Jakarta, IDN Times - Irjen Pol Teddy Minahasa membantah dirinya merupakan pengendali peredaran narkoba seperti yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum.
"Saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," terang dia, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).
1. Penetapan tersangka Teddy Minahasa sesuai prosedur hukum yang berlaku

Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah Polda Metro Jaya yakin untuk menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka.
"Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP," tuturnya.
2. Polda Metro sanggupi pengecekan keabsahan proses peradilan

Zulpan menambahkan, pihaknya juga menyanggupi untuk melakukan pengecekan keabsahan proses peradilan.
"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," ungkap dia.
Sebelumnya, beredar pesan berantai yang diklaim dari mantan Kapolda Sumatra Barat yang membantah dirinya sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
3. Pengacara benarkan pesan berantai

Pesan yang beredar itu kemudian dibenarkan oleh Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.
"Iya itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia (setelah istrinya datang ke rumah saya)," jelas dia.