Ilustrasi MBG di Kabupaten Lebak (Dok. IDN Times/Sandi
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026.
Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026," ujar Suhartoyo.
"Sehingga, untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," lanjut dia.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.