Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Makin Mudah, Kini Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Danamon

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. (dok. BP Jamsostek)

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sinergi tersebut diresmikan lewat penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6). 

Turut hadir juga dalam momentum tersebut Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha;Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions PT Bank Danamon Indonesia Tbk Thomas Sudarma; Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto; dan Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari.

1. Danamon siap dukung program BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Bank Danamon. (Dok. Istimewa)

Daisuke Ejima dalam sambutannya menyatakan kesiapannya untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistik bagi para pekerja.

“Kerja sama Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis kami untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya. Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya,” katanya.

Ejima pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat. 

2. Upaya memperluas perlindungan bagi pekerja

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses akan mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu. 

Ia menyebut bahwa masih banyak peluang kerja sama yang bisa diwujudkan dengan berbagai stakeholder yang ada. Adapun semakin banyak stakeholder yang terlibat dalam BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin banyak pekerja yang terlindungi.

"Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses," ujar Anggoro.

Bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO. Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Sementara itu bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya, dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online

Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).

Ke depan akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Selain itu pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.

3. Jaminan sosial jadi jaring pengaman bagi pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (dok. BP Jamsostek)

Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus diperluas sehingga akan semakin banyak pekerja yang merasakan beragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja bisa *Kerja Keras Bebas Cemas*

"Sesuai amanah PP No 46 Tahun 2015 dan Permenaker No 17 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap Danamon bisa turut serta berkolaborasi untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut,"tutup Asep. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Evan Yulian
EditorEvan Yulian
Follow Us