LPSK Kawal Pemenuhan Restitusi Kasus TNI Pembunuh Kepala Cabang BRI

- LPSK menegaskan pemenuhan hak korban kasus pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih belum tuntas meski tiga anggota TNI telah divonis oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dan kewajiban restitusi kepada tiga anggota TNI, dengan total sebagian dari permohonan restitusi LPSK senilai Rp5,8 miliar.
- LPSK akan terus mendampingi keluarga korban dalam proses hukum lanjutan di peradilan umum maupun militer hingga seluruh hak restitusi terpenuhi secara berkekuatan hukum tetap.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan pemenuhan hak korban dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih belum selesai, meski Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI terdakwa.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan proses hukum perkara tersebut masih berlangsung, karena para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan yang telah dibacakan.
Terkait restitusi, Antonius menyebut, nilai yang diputuskan Pengadilan Militer baru merupakan sebagian dari total restitusi yang diajukan LPSK sebesar Rp5,8 miliar. Nilai tersebut dibebankan kepada 18 pelaku, terdiri dari tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
“Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” ujar Antonius dalam keterangan pers, Kamis (4/6/2026).
1. Rincian tuntutan restitus yang diwajibkan

Dalam putusan Nomor 53-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang dibacakan Selasa, 3 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 13 tahun serta pemecatan dari dinas militer kepada Muhamad Nasir selaku eksekutor. Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta.
Feri Heriyanto yang berperan sebagai pembantu eksekutor divonis tujuh tahun penjara, dipecat dari TNI, dan diwajibkan membayar restitusi Rp500 juta. Sementara, Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar restitusi. Apabila restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai putusan pengadilan.
2. Bakal kawal proses hukum, termasuk pengajuan restitusi

LPSK bakal terus mendampingi korban dan keluarganya selama proses hukum berjalan, termasuk dalam pengajuan restitusi di peradilan umum maupun apabila terdapat upaya hukum lanjutan di peradilan militer.
“LPSK akan tetap mendampingi korban dan keluarganya, termasuk dalam pengajuan restitusi pada proses peradilan umum. Jika nantinya ada upaya hukum banding di peradilan militer, LPSK juga akan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” kata Antonius.
3. Permohonan restitusi senilai Rp5,8 miliar

Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, LPSK mengajukan permohonan restitusi senilai Rp5,8 miliar kepada Oditur Militer II-07 Jakarta.
Dalam perkara ini, LPSK juga telah memberikan layanan rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi kepada istri korban, serta perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural kepada mertua korban selama proses peradilan pidana berlangsung.
LPSK menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga seluruh proses hukum terhadap para pelaku berkekuatan hukum tetap.

















