Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Bawa Dokumen ke Kejagung

Ahok atau BTP penuhi panggilan Kejagung soal kasus Korupsi Pertamina pada Kamis (13/3/2025). (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025).

Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Dia mengaku membawa dokumen rapat dalam pemeriksaan ini, namun dia tidak menjelaskan secara detil soal dokumen rapat apa yang dimaksud.

"Data yang kami bawa itu adalah data rapat," kata dia di Kejaksaan Agung, Kamis pagi.

Dia mengatakan dokumen akan diserahkan ke Kejaksaan Agung jika memang diminta.

"Kalau diminta akan kita kasih," katanya .

Dia juga mengaku sangat senang bisa membantu Kejaksaan, jika memang ada hal yang diketahuinya, dia bakal memberi informasi pada kejagung

"Kita sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan," katanya.

Dia dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB, namun dia sudah tiba di lokasi sebelum jam tersebut sekitar 08.35 WIB. Ahok tiba dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us