Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahok Penuhi Panggilan Kejagung Mengenai Korupsi Pertamina

Ahok atau BTP penuhi panggilan Kejagung soal kasus Korupsi Pertamina pada Kamis (13/3/2025). (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025). Dia dijadwalkan untuk hadir pada pukul 10.00 WIB, namun dia sudah hadir di lokasi sebelum jam tersebut sekitar 08.35 WIB.

Ahok akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

"Ya, kita sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata dia di Kejaksaan Agung, Kamis.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun terdiri dari kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dwi Agustiar
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us