Lisa Lagi Meriang, RK Keluar Kota: Mediasi Hanya Dihadiri Kuasa Hukum

- Lisa minta second opinion DNA dan salinan rekam medis resmi
- Ridwan Kamil absen mediasi dan menolak jalur damai
- Pihak RK sebut tes DNA sudah final
Jakarta, IDN Times – Mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025) tetap terlaksana meski kedua pihak tidak hadir langsung. Baik Ridwan Kamil maupun Lisa hanya mengutus tim kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, hadir mewakili kliennya yang tidak bisa datang karena kondisi kesehatan. Dia menepis anggapan absennya Lisa dipicu oleh ketidakhadiran Ridwan Kamil.
"Memang seharusnya Lisa mau hadir, cuma karena tadi pagi dibilang katanya greges, badannya meriang, jadi gak hadir. Jadi bukan karena RK (Ridwan Kamil) nggak hadir, terus dia nggak hadir," ujar Jhon di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025).
1. Lisa tuntut second opinion DNA dan minta salinan rekam medis resmi

Jhon menekankan, pihaknya tetap menuntut second opinion atas hasil tes DNA yang dikeluarkan penyidik Bareskrim. Menurutnya, Lisa memiliki hak hukum untuk mendapatkan salinan rekam medis DNA guna pembanding.
“Second opinion itu hak pasien yang dilindungi undang-undang. Jadi bukan melawan hukum kalau kami meminta tes DNA ulang,” kata dia.
2. Ridwan kamil absen mediasi dan tegaskan menolak jalur damai

Sementara, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar juga menyampaikan kliennya berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota. Meski begitu, dia menegaskan Ridwan Kamil tetap pada sikapnya menolak penyelesaian damai.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil tidak bisa hadir karena memang beliau sedang di luar kota. Sehingga mewakilkan kepada kami tim kuasa hukum untuk menghadiri undangan mediasi di Bareskrim. Namun beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum,” ucap Muslim.
3. Pihak RK sebut tes DNA sudah final

Muslim juga menegaskan hasil tes DNA dari Dokkes Polri sudah sah dan membuktikan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Karena itu, pihaknya menolak permintaan tes DNA ulang dari Lisa Mariana.
“Tes DNA itu sudah final, sah, dan mengikat. Tidak ada dasar hukum untuk mengulanginya,” tegasnya.
Bareskrim Polri belum menentukan status hukum baru dalam perkara ini antara Lisa dan Ridwan Kamil. Gelar perkara juga rencananya bakal digelar dalam waktu dekat.