Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB), sebagai tersangka usai menangkap empat pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024 malam. Kasus ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

"Bahwa pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, telah dilakukan ekspose
pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan 2024- 2025, dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB," kata
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Paman Birin, sapaan khasnya, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hingga saat ini, dia belum ditangkap.

Selain Sahbirin, ada juga Ahmad Solhan (SOL) Kadis PUPR Kalsel, kemudian YUL yang merupakan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, dan AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), serta FEB Plt. Kepala Bagain Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Selain itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi, YUD dari pihak swasta dan AND juga naik ketahap penyidikan. KPK meningkatkan status menjadi penyidikan pada tujuh orang yang disebutkan di atas.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Kepala Dinas SOL dan Kabid Cipta Karya YUL, diduga melakukan pengaturan penyedia untuk sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan melalui e-katalog.

Salah satu penyedia yang dipilih adalah YUD dan AND untuk tiga proyek dengan nilai total Rp54,6 miliar. Mereka diduga mengatur agar hanya perusahaan YUD yang dapat menang. Fee sebesar 2,5 persen diberikan pada PPK dan 5 persen kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

YUD bersama AND mengatur pekerjaan pada Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan, dengan penyedia terpilih PT WKM, dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar, kemudian pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU, dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar, serta pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us