Jadi Tersangka Suap Hakim Agung MA, Pengacara Klaim Jadi Korban Sistem

Jakarta, IDN Times - Pengacara bernama Yosep Parera ditetatpkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yosep mengatakan dirinya menjadi korban dari sistem yang buruk.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
1. Yosep Parera janji buka-bukaan pada KPK

Meski begitu, ia mengakui perbuatannya. Ia berjanji akan membuka semuanya kepada Penyidik KPK.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," ujarnya.
2. KPK tetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung

KPK dalam kasus ini telah menetaokan 10 tersangka. Selain Yosep, mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajat Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.
Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Redi (PNS Mahkamah Agung).
Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah. Meski begitu, KPK baru menahan enam dari 10 orang tersangka.
3. Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk menangkan perkara

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.
KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.