Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk keempat kalinya. Keputusan ini diambil karena kasus positif COVID-19 di wilayah DKI masih terbilang tinggi.
Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan.
"Sampai saat ini, tim Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menganalisa dan mengevaluasi kegiatan pembukaan ganjil-genap yang ada di Jakarta," jelasnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/6).