Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSBB Diperpanjang, Anies Terapkan Ganjil-Genap untuk Kios di Pasar

Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam sejumlah aspek kehidupan di ibu kota. Salah satunya adalah dengan membatasi waktu operasional kios di pasar dengan sistem ganjil-genap.

"Artinya kios-kios, toko-toko di dalamnya dibuka berdasarkan hari. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (4/6).

Dengan begitu, ia berharap semua pihak dapat hidup aman dan sehat.

1. Restoran dan mal akan buka pada 8 dan 15 Juni

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sementara itu, mal akan dibuka kembali pada 15 Juni 2020 meski PSBB di Jakarta diperpanjang.

"Mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juni," ujarnya pada Kamis (4/6).

Tak hanya itu, rumah makan yang berdiri sendiri (tidak berada satu gedung pusat pertokoan) juga sudah mulai bisa beroperasi. Namun, protokol kesehatan wajib dilaksanakan.

"Rumah makan juga bisa di mulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50," jelasnya.

2. Ada 66 RW di Jakarta yang masuk zona merah

Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk keempat kalinya. Perpanjangan itu dilakukan karena masih ada 66 dari 2.741 RW di Jakarta yang berkategori zona merah.

"(Di) Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakara Timur 15 RW, Jakarta selatan 3 RW, dan Kepulauan seribu ada 2 Pulau," ujarnya.

3. PSBB DKI Jakarta diperpanjang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan itu dilakukan karena masih wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi sehingga perlu pengendalian ketat.

Meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan Jakarta mulai memasuki masa transisi agar warga yang tidak terjangkit virus corona atau COVID-19 bisa terjamin aktivitasnya.

"Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us