Jakarta, IDN Times - Ada perbedaan yang mencolok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua jaksa di Yogyakarta yang dilakukan pada pekan ini. Dua jaksa yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono yang ditangkap oleh institusi antirasuah tidak dipulangkan ke Kejaksaan Agung.
Padahal, dalam operasi senyap pada (28/6) lalu, KPK harus memulangkan dua jaksa yang sudah mereka tangkap ke Kejaksaan Agung. Dua jaksa yang dipulangkan yakni Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta).
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan salah satu alasan institusi antirasuah setuju memulangkan kedua jaksa itu, karena mereka tak terkait dengan pokok perkara utama yang ditangani KPK.
"Sebagaimana biasanya setelah penangkapan, ada pemeriksaan. Nah, yang terkait langsung dengan OTT kemarin memang hanya satu. Bukan kemudian yang ini gak diproses, bukan begitu," ujar Agus ketika berbicara di hadapan anggota Komisi III DPR dalam sesi RDP pada Senin (1/7).
Lalu, apa yang menyebabkan dalam OTT kali ini berbeda?