Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan surat dakwaan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait pencemaran nama baik polemik ijazah Presiden ketujuh RI, Joko “Jokowi” Widodo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel membenarkan dakwaan baru dari jaksa tersebut. Dakwaan baru dilimpahkan pada Selasa (28/7/2026).
"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," ungkapnya saat dihubungi Rabu (29/7/2026).
